Minggu, 09 Agustus 2015

HUKUM DAN UNDANG-UNDANG YANG TERKAIT DENGAN PARIWISATA



Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
*     Faktor utama yang sangat menentukan penyelenggaraan kegiatan adalah kepastian hukum.
*     Kepariwisataan merupakan kegiatan bisnis yang berdimensi internasional, kepastian hukum menjadi suatu keharusan.
Apabila suatu saat terjadi perselisihan (dispute) antara pihak indonesia dengan mitranya (pihak asing), maka akan semakin rumit, karena terkait dengan kepastian hukum multi nasional.
*     Faktor utama yang sangat menentukan penyelenggaraan kegiatan adalah kepastian hukum.
*     Kepariwisataan merupakan kegiatan bisnis yang berdimensi internasional, kepastian hukum menjadi suatu keharusan.
*     Dalam UU No.09 Tahun 1990, ada tiga hal pokok yang diatur, antara lain:
               Obyek Wisata :
A.     Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam
B.     Obyek dan Daya Tarik Budaya
C.     Obyek dan Daya Tarik Wisata Minat Khusus
                Sarana Pariwisata :
A.     Sarana Akomodasi
B.     Sarana makan dan minum
D.     Sarana angkutan wisata
E.      Sarana wisata tirta
F.      Kawasan pariwisata
n  Jasa Pariwisata
A.     Jasa biro perjalanan wisata
B.     Jasa agen perjalanan wisata
C.     Jasa pramuwisata
D.     Jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran
E.      Jasa impresariat
F.      Jasa konsultan pariwisata
G.     Jasa informasi
Selanjutnya, tujuan penyelenggaraan pariwisata untuk:
*     Memperkenalkan , mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata.
*     Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa.
*     Memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
*     Meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
*     Mendorong pendaya gunaan produksi nasional
Juga mencantum kewajiban secara eksplisit untuk memperhatikan:
*     Nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup.
1.      Undang-Undang No.05 Tahun 1992 tentang cagar budaya.
n  Berkaitan dengan upaya pemeliharaan, pelindungan dan pelestarian obyek wisata/daya tarik wisata.
n  Secara eksplisit dinyatakan bahwa: benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang paling penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional.
n  Pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang ini antara lain mencakup:
*     Tujuan dan Lingkup
*     Penguasaan, pemilikan, penemuan dan pencarian
*     Perlindungan dan pemeliharaan
*     Pemanfaatan
*     Pengawasan
Ruang Lingkup:
*     Benda cagar budaya
*     Benda yang diduga benda cagar budaya
*     Benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
Benda yang tergolong benda cagar budaya:
*     Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya, dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
*     Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Dengan demikian semua benda yang termasuk katagori tersebut wajib dipelihara, dilindungi dan dilestarikan.
Dalam undang-undang ini juga dimuat ketentuan pidana dengan ancaman berat, dan juga denda, bagi siapa saja yang melanggar, baik itu merusak, membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk/warna, memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa ijin pemerintah.
2.      Undang-Undang No.04 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
n  UU lainnya yang berkaitan dengan pemeliharaan, perlindungan dan pelestarian obyek/daya tarik wisata.
n  Memuat ketenttuan pokok mengenai:
*     Lingkungan hidup
*     Pengelolaan lingkungan hidup
*     Ekosistem
*     Daya dukung lingkungan
*     Sumber daya
*     Baku mutu lingkungan
*     Pencemaran lingkungan
*     Perusakan lingkungan
*     Dampak lingkungan
*     Analisis mengenai dampak lingkungan
*     Konservasi sumber daya alam
*     Pembangunan berwawasan lingkungan, dll.
n  Dimuat juga ketentuan pidana dan denda bagi yang merusak dan mencemarkan lingkungan.
3.      Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah harus mendapat perhatian.
a.      UU ini disebut Undang-undang Otonomi Daerah karena pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.
b.      Menempatkan otonomi daerah sepenuhnya pada daerah kabupaten atau daerah kota.
c.      Namun masih ada kewenangan Pemerintah Pusat, antara lain:
·        Politik luar negeri dan pertahanan keamanan
·        Peradilan, moneter dan fiskal Agama
4.      Peraturan Pemerintah
a.      Peraturan Pemerintah No.34 tahun 1979 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah dalam bidang Kepariwisataan kepada kepala Daerah tingkat I.
·        Peraturan Pemerintah pertama dalam bidang Kepariwisataan.
·        Terdapat 12 urusan pariwisata yang diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah tingkat I.
b.      Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1999 tentang Benda Cagar Budaya
·        Terdiri dari 47 pasal.
c.      Peraturan Pemerintah No.20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
·        Penting dalam hal kelangsungan hidup manusia, termasuk kegiatan pariwisata.
d.      Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup.
·        Penting dari segi pembangunan, khususnya pengembangan pariwisata.
PP ini merupakan tindak lanjut dari UU No.23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup dan pengganti PP No.51 tahun 1993 tentang AMDALH yang dianggap sudah  ketinggalan.
e.      Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1998 tentang Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah.
5.      Keputusan dan Instruksi Presiden
a.      Keputusan Presiden No.30 tahun 1969
Kepres tentang Pengembangan Kepariwisataan Nasional. Hanya terdiri dari 8 pasal antara lain:
·        Kebijakan dibidang pengembangan kepariwisataan nasional ditetapkan oleh Presiden
·        Dalam menetapkan kebijaksanaan umum, Presiden dibantu oleh sebuah Dewan Pertimbangan Kepariwisataan Nasional.

b.      Keputusan Presiden No.15 tahun 1983
*     Kepres tentang kebijakan Pengembangan Kepariwisatan.
*     Pada dasarnya menetapkan empt hal:
1.      Pemberian fasilitas bebas visa bagi wisatawan mancanegara
2.      Penambahan pintu-pintu masuk udara dan laut.
3.      Pemberian keringanan kepada usaha-usaha pariwisata.
4.      Pemberian kemudahan pelayanan kepada wisatawan.
c.      Keputusan Presiden No.60 tahun 1992 tentang Dekade kunjungan wisata dari tahun 1991 sampai dengan tahun 2000.
d.      Instruksi Presiden
*     Inpres No.9 tahun 1969 tentang Pedoman dalam melaksanakan Kebijakan Pemerintah dam Membina Pengembangan kepariwisataan Nasional.
*     Inpres No.3 tahun 1985 tentang Keringanan Pajak Pembangunan I dan  Retribusi Izin membangun Hotel di Daerah Tujuan Wisata.
*     Inpres No.5 tahun 1987  tentang Penyederhanaan Perizinan dan Retribusi di bidang Usaha Pariwisata.
*     Inpres No.3 tahun 1989 tentang Kunjungan Wisata Indonesia tahun 1991 (Visit Indonesia Year)
e.      Keputusan Menteri dan Dirjen

Jumat, 07 Agustus 2015

PENGERTIAN DAN SEJARAH PARIWISATA



SEJARAH PARIWISATA
1.      Pengertian Pariwisata
Menurut definisi yang luas pariwisata adalah perjalanan dari satu tempat ke tempat lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu.
 Suatu perjalanan dianggap sebagai perjalanan wisata bila memenuhi empat persyaratan yang diperlukan, yaitu :
a.      Harus bersifat sementara
b.      Harus bersifat sukarela (voluntary) dalam arti tidak terjadi karena dipaksa.
c.      Tidak bekerja yang sifatnya menghasilkan upah ataupun bayaran.
d.      Tujuan perjalanan itu dilakukan untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata

Sedangkan pegertian yang tercantum dalam UU No.9 tahun 1990 pasal 1  antara lain
1.       Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
2.      Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata . Artinya smua kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan, pengaturan,pelaksanaan, pengawasan pariwisata, baik yang dilakukan pemerintah, pihak swasta dan masyarakat disebut kepariwisataan.
Adapun defenisi lain tentang kepariwisataan juga tercantum dalam UU Republik Indonesia No.10 tahun 2009 yakni :
1.      Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara
2.      Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata
3.      Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanab yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah
4.      Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multi dimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha
5.       Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan
6.      Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnyadisebut destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administrative yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesbilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi tewujudnya kepariwisataan.
7.      Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan atau jasa bagi pemenuhankebutuhan wisatawan dan penyelengaraaan pariwisata
8.      Pengusaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata
9.      Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan  wisatawan dalam rangka penyelenggaraan pariwisata
10.   Kawasan strategis pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama  pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek , seperti pertumbuhan ekonomi, social dan budaya, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan
11.   Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki , dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja
12.   Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisatauntuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan
13.   Pemerintah pusat selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud undang-undang negara Republik Indonesia tahun1945
14.   Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
15.   Menteri adalah manteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pemerintahan
16.   Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun dan disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata
17.   Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dibidang kepariwisataan

 defenisi lain tentang pariwisata yang dikemukakan oleh para ahli antara lain :
a.      Menurut Robert Mc.Intosh bersama Shaskinant Gupta dalam buku Oka A. Yoeti pariwisata adalah gabungan gejala hubungan yang timbul dari interaksi wisatawan, bisinis, pemerintah tuan rumah serta masyarakat tuan rumah dalam proses menarik dan melayani wisatawan serta para pengunjung lainnya.
b.      Menurut James J. Spillane pariwisata adalah kegiatan melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan kenikmatan, mencari kepuasan, mengetahui sesuatu, memperbaiki kesehatan, menikmati olahraga, menunaikan tugas, berziarah. Dan lain sebagainya. 
C      Menurut Salah Wahab pariwisata adalah salah satu jenis industry baru yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, standar hidup serta menstimulasi sector-sektor produktif lainnya. Selanjutnya, sebagi sector yang kompleks pariwisata juga merealisasi industry-industri klasik  seperti industry kerajinan tangan dan cinderamata, penginapan dan transportasi. 
d.      Menurut H. Kodhyat, paiwisata adalah perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi social, budaya, alam dan ilmu
 e.   Menurut Oka A. Yoeti pariwisata berasal dari dua kata yakni pari dan wisata. Pari dapat diartikan sebagai banyak, berkali-kali, berputar-putar atau lengkap, sedangkan wisata berarti perjalanan atau bepergian yang dalam hal ini sinonim dengan kata “Travel”, dalam bahasa Inggris. Atas dasar itu pariwisata diartikan sebagai perjalanan atau bepergian yang dilakukan berkali-kali atau berputar-putar dari satu tempat ke tempat yang lain yang dalam bahasa Inggris di sebut Tour. 
Dalam kesimpulannya pariwisata adalah keseluruhan fenomena (gejala) dan hubungan
hubungan  yang ditimbulkan oleh perjalanan dan persinggahan manusia di luar tempat 
tinggalnya. Dengan maksud bukan untuk tinggal menetap dan tidak berkaitan dengan pekerjaan-
pekerjaan yang menghasilkan upah.  (dari berbagai Sumber)

Kamis, 21 Mei 2015

Mengelola Sumber Daya Manusia

Mengelola sumber daya manusia (sdm) adalah salah satu aktifitas penting dalam sebuah usaha.Sebagus apapun sebuah organisasi, tidak menjamin keberhasilan jika penangan sdm-nya tidak tdk dikelola dengan baik. Pengelolaan sdm bertumpu pada penenmpatan dan pengorganisasian tenaga kerja yang dimiliki.Hal ini tentu saja berkaitan dengan beberapa faktor antara lain motivasi kerja, keterampilan kerja,loyalitas,tanggung jawab,dls. Dalam memperoleh karyawan yg berkualitas dibutuhkan perencanaan yang matang dan manajemwn sumber daya manusia yang baik. Hal2 yang berkaitan dg manajemen sdm antara lain : a. Proses manajemen sumber daya manusia terdiri dari perencanaan sdm, analisi pekerjaan rekruitment, seleksi, penempatan karyawan, pelatihan, pengembangan,penilaian prestasi kerja, penjenajangan karir (promosi,rotasi,demosi, dan pemutusan hubungan kerja) b. Tata usaha/administrasi usaha c. Kesejagteraan karyawan (gaji,tunjangan,bonus,cuti,jaminan kesehatan, dan tunjangan pengobatan,rekreasi,dls) d. Jaminan terhadat keselamatan dan kesehatan kerja Perencanaan sumberdaya manusia Dalam perencanaan ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain membuat perkiraan jumlah karyawan yang akan direkrut, perkiraan pekerjaan yang harus disediakan,dan perkiraan kebutuhan alokasi waktu. Ada 2 faktor yang harus diperhatikan dlm perencanaan sumber daya manusia yakni : 1. Faktor internal antara lain: kebutuhan akan karyawan baru untuk saat ini maupun di masa yang akan datang, struktur organisasi,departemen yang ada, progrm perluasan departen,serta rencana pengurangan karyawan. 2. Faktor eksternal : hukum ketenagakerjaan, pasar tenaga kerja serta kualitas tenaga kerja.

 Analisis Pekerjaan
Analisis pekerjaan adalah suatu proses mempelajari komponen-komponen pekerjaan terpisah maupun dalam hubungannya secara keseluruhan untuk menentukan tugas2 pekerjaan.
 Antara lain dapat dikatakan bahwa analisis pekerjaan berhubungan dengan fakta2 tentang pekerjaann dan bagaimana syarat untuk mengerjakan pekerjaan dengan baik.
Adapun analisis pekerjaan tersebut dapat mengambil data dengan cara sebagai berikut :
a. Wawancara dan observasi : melakukan pengajuan pertanyaan tentang pekerjaan dan mempelajari jenis pekerjaan langsung kepada pegawai
b. Konferensi : hal ini dilakukan dengan mengundang pegawai mengikuti konferensi dan meminta secara lisanuntuk menggambarkan pekerjaanya c. Daftar pertanyaan : formulir si kirim kepada pegawai yang bersangkutan untukmengisi informasi pekerjaannya.

 Analisis Jabatan
Untuk menyeleksi pegawai yang memenuhi persyaratan,terlebih dahulu harus mengetahui data lengkap mengenai jabatan yang akan diisinyadiisinya.
Untuk menetapkan kualifikasi pegawai diperlukan data sebagai berikut :
a. Apa yang harus dikerjakan
b. Bagaimana wewenang dan tanggungjawabnya
c. Bagaimana kondisi pekerjaannya
d. Alat-alat apa yang diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaan
e. Bagaimana latar belakang pendidikan dan latihannya
f.  Berapa besarnya upah atau gaji
g. Berapa lama jam kerja dan promosinya

Fungsi analisis Jabatan adalah sebagai berikut :
a. Memberikan gambaran umum tentang unsur jabatan seorang pegawai
b. Mencatat syarat 2 perorangan yang penting untuk masing-masing jabatan
c Mencatat tanggung jawab orang yang memegang jabatan
Mencatat beberapa kondisi kerjakerja yang bersangkutan.

Keterangan tipe2 pegawai yang cocok untuk memangku suatu jabatan-jabatan didasarkan pada data sebagai berikut :
a. Jenis kelamin pegawai
b. Keadaan fisik pegawai
c. Emosi pegawi
d. Mental pegawai
f.  Syarat-syarat pendidikan
g. Tempramen pegawai
h. Minat pegawai

Perekruta /Rekruitmen karyawan
Rekruitmen adalah proses mencari adalah proses mencari calon atau kandidat yang



ORGANISASI KEPARIWISATAAN

Pengertian Organisasi kepariwisataan
Organisasi adalah wadah bagi sekumpulan orang yang memiliki visi misi yang sama lalu bekerjasama untuk mencapai tujuan. Salah satu jenis organisasi adalah organisasi kepariwisataan. Organisasi kepariwisataan adalah perhimpunan badan usaha atau perorangan yang bergerak dalam industri Pariwisata yang bertujuan untuk menyatukan visi dan misi dan kegiatan untuk kemajuan organisasi dan usaha dalam lingkup Internasinal.regional dan nasional.
Agar berhasil, para penggiat kepariwisataan harus bisa mengenal jenjang-jenjang keorganisasian dalam kepariwisataan. Sistem pariwisata beroperasi dalam tiga tingkat yakni : Internasional, regional dan nasional.

Orgaisasi Pariwisata Internasional
  1. World Tourism Organization
 Istilah UNWTO (United Nation World Tourism Organizatin) baru digunakan pada tahun 2003 untuk membedakannya dengan WTO (Worlt trade Organization). Sejarah kelahiran UNWTO sendiri bermula pada tahun 1925. Yakni dengan dibentuknya International Congress of Official Touristtraffic Asspciation (ICOTT) di Belanda. Pada tahun 1934 ICOTT berubah nama menjadi IUOTPO (International union of Official Tourist Publicity Organization.