Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Faktor utama yang sangat menentukan
penyelenggaraan kegiatan adalah kepastian hukum.
Kepariwisataan merupakan kegiatan bisnis
yang berdimensi internasional, kepastian hukum menjadi suatu keharusan.
Apabila suatu saat
terjadi perselisihan (dispute) antara pihak indonesia dengan mitranya (pihak
asing), maka akan semakin rumit, karena terkait dengan kepastian hukum multi
nasional.
Faktor utama yang sangat menentukan
penyelenggaraan kegiatan adalah kepastian hukum.
Kepariwisataan merupakan kegiatan bisnis
yang berdimensi internasional, kepastian hukum menjadi suatu keharusan.
Dalam UU No.09 Tahun 1990, ada tiga hal
pokok yang diatur, antara lain:
Obyek Wisata :
A.
Obyek
dan Daya Tarik Wisata Alam
B.
Obyek
dan Daya Tarik Budaya
C.
Obyek
dan Daya Tarik Wisata Minat Khusus
Sarana Pariwisata :
A.
Sarana
Akomodasi
B.
Sarana
makan dan minum
D.
Sarana
angkutan wisata
E.
Sarana
wisata tirta
F.
Kawasan
pariwisata
n
Jasa
Pariwisata
A.
Jasa
biro perjalanan wisata
B.
Jasa
agen perjalanan wisata
C.
Jasa
pramuwisata
D.
Jasa
konvensi, perjalanan insentif dan pameran
E.
Jasa
impresariat
F.
Jasa
konsultan pariwisata
G.
Jasa
informasi
Selanjutnya, tujuan penyelenggaraan pariwisata untuk:
Memperkenalkan , mendayagunakan,
melestarikan dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata.
Memupuk rasa cinta tanah air dan
meningkatkan persahabatan antar bangsa.
Memperluas dan meratakan kesempatan berusaha
dan lapangan kerja.
Meningkatkan pendapatan nasional dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Mendorong pendaya gunaan produksi nasional
Juga mencantum kewajiban secara eksplisit untuk memperhatikan:
Nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta
pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup.
1.
Undang-Undang No.05 Tahun 1992 tentang cagar
budaya.
n Berkaitan
dengan upaya pemeliharaan, pelindungan dan pelestarian obyek wisata/daya tarik
wisata.
n Secara
eksplisit dinyatakan bahwa: benda
cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang paling penting artinya bagi
pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga
perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan
kepentingan nasional.
n Pasal-pasal
yang terdapat dalam undang-undang ini antara lain mencakup:
Tujuan
dan Lingkup
Penguasaan,
pemilikan, penemuan dan pencarian
Perlindungan
dan pemeliharaan
Pemanfaatan
Pengawasan
Ruang Lingkup:
Benda
cagar budaya
Benda
yang diduga benda cagar budaya
Benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
Benda yang tergolong benda cagar
budaya:
Benda
buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau
kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya, dianggap mempunyai nilai
penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Benda
alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan
kebudayaan.
Dengan demikian semua benda yang
termasuk katagori tersebut wajib dipelihara, dilindungi dan dilestarikan.
Dalam undang-undang ini juga dimuat
ketentuan pidana dengan ancaman berat, dan juga denda, bagi siapa saja yang
melanggar, baik itu merusak, membawa, memindahkan, mengambil, mengubah
bentuk/warna, memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa ijin pemerintah.
2.
Undang-Undang No.04 Tahun 1982 tentang Ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
n UU
lainnya yang berkaitan dengan pemeliharaan, perlindungan dan pelestarian
obyek/daya tarik wisata.
n Memuat
ketenttuan pokok mengenai:
Lingkungan
hidup
Pengelolaan
lingkungan hidup
Ekosistem
Daya
dukung lingkungan
Sumber
daya
Baku
mutu lingkungan
Pencemaran
lingkungan
Perusakan
lingkungan
Dampak
lingkungan
Analisis
mengenai dampak lingkungan
Konservasi
sumber daya alam
Pembangunan
berwawasan lingkungan, dll.
n Dimuat
juga ketentuan pidana dan denda bagi yang merusak dan mencemarkan lingkungan.
3.
Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah harus mendapat perhatian.
a.
UU ini disebut Undang-undang Otonomi Daerah
karena pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih
mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.
b.
Menempatkan otonomi daerah sepenuhnya pada
daerah kabupaten atau daerah kota.
c.
Namun masih ada kewenangan Pemerintah Pusat,
antara lain:
·
Politik luar negeri dan pertahanan keamanan
·
Peradilan, moneter dan fiskal Agama
4.
Peraturan Pemerintah
a.
Peraturan Pemerintah No.34 tahun 1979 tentang
Penyerahan sebagian urusan Pemerintah dalam bidang Kepariwisataan kepada kepala
Daerah tingkat I.
·
Peraturan Pemerintah pertama dalam bidang Kepariwisataan.
·
Terdapat 12 urusan pariwisata yang diserahkan
menjadi urusan rumah tangga daerah tingkat I.
b.
Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1999 tentang
Benda Cagar Budaya
·
Terdiri dari 47 pasal.
c.
Peraturan Pemerintah No.20 tahun 1990 tentang
Pengendalian Pencemaran Air.
·
Penting dalam hal kelangsungan hidup manusia,
termasuk kegiatan pariwisata.
d.
Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang
Analisis Dampak Lingkungan Hidup.
·
Penting dari segi pembangunan, khususnya
pengembangan pariwisata.
PP ini merupakan tindak lanjut
dari UU No.23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup dan pengganti PP No.51 tahun
1993 tentang AMDALH yang dianggap sudah
ketinggalan.
e.
Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1998 tentang
Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah.
5.
Keputusan dan Instruksi Presiden
a.
Keputusan Presiden No.30 tahun 1969
Kepres tentang
Pengembangan Kepariwisataan Nasional. Hanya terdiri dari 8 pasal antara lain:
·
Kebijakan dibidang pengembangan kepariwisataan
nasional ditetapkan oleh Presiden
·
Dalam menetapkan kebijaksanaan umum, Presiden
dibantu oleh sebuah Dewan Pertimbangan Kepariwisataan Nasional.
b.
Keputusan Presiden No.15 tahun 1983
Kepres
tentang kebijakan Pengembangan Kepariwisatan.
Pada
dasarnya menetapkan empt hal:
1.
Pemberian fasilitas bebas visa bagi wisatawan mancanegara
2.
Penambahan pintu-pintu masuk udara dan laut.
3.
Pemberian keringanan kepada usaha-usaha
pariwisata.
4.
Pemberian kemudahan pelayanan kepada wisatawan.
c.
Keputusan Presiden No.60 tahun 1992 tentang
Dekade kunjungan wisata dari tahun 1991 sampai dengan tahun 2000.
d.
Instruksi Presiden
Inpres
No.9 tahun 1969 tentang Pedoman dalam melaksanakan Kebijakan Pemerintah dam
Membina Pengembangan kepariwisataan Nasional.
Inpres No.3 tahun 1985 tentang Keringanan
Pajak Pembangunan I dan Retribusi Izin
membangun Hotel di Daerah Tujuan Wisata.
Inpres
No.5 tahun 1987 tentang Penyederhanaan
Perizinan dan Retribusi di bidang Usaha Pariwisata.
Inpres
No.3 tahun 1989 tentang Kunjungan Wisata Indonesia tahun 1991 (Visit Indonesia
Year)
e.
Keputusan Menteri dan Dirjen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar