SEJARAH
PARIWISATA
1.
Pengertian
Pariwisata
Menurut definisi yang luas pariwisata adalah perjalanan
dari satu tempat ke tempat lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan
maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan
dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu.
Suatu perjalanan
dianggap sebagai perjalanan wisata bila memenuhi empat persyaratan yang diperlukan, yaitu :
a.
Harus bersifat sementara
b.
Harus bersifat sukarela
(voluntary) dalam arti tidak terjadi karena dipaksa.
c.
Tidak bekerja yang sifatnya
menghasilkan upah ataupun bayaran.
d.
Tujuan
perjalanan itu dilakukan untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata
Sedangkan
pegertian yang tercantum dalam UU No.9 tahun 1990 pasal 1 antara lain
1.
Pariwisata adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata
serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
2.
Kepariwisataan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata .
Artinya smua kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan,
pengaturan,pelaksanaan, pengawasan pariwisata, baik yang dilakukan pemerintah,
pihak swasta dan masyarakat disebut kepariwisataan.
Adapun defenisi lain tentang kepariwisataan juga tercantum dalam UU
Republik Indonesia No.10 tahun 2009 yakni :
1.
Wisata
adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi,
atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu
sementara
2.
Wisatawan
adalah orang yang melakukan kegiatan wisata
3.
Pariwisata
adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta
layanab yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah
daerah
4.
Kepariwisataan
adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multi
dimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang
dan negara serta interaksi antara wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan
pengusaha
5.
Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang
memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayan
alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan
kunjungan wisatawan
6.
Daerah tujuan
pariwisata yang selanjutnyadisebut destinasi pariwisata adalah kawasan
geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administrative yang
didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata,
aksesbilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi tewujudnya
kepariwisataan.
7.
Usaha
pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan atau jasa bagi
pemenuhankebutuhan wisatawan dan penyelengaraaan pariwisata
8.
Pengusaha
pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha
pariwisata
9.
Industri
Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka
menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam rangka penyelenggaraan
pariwisata
10.
Kawasan
strategis pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk
pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih
aspek , seperti pertumbuhan ekonomi, social dan budaya, daya dukung lingkungan
hidup serta pertahanan dan keamanan
11.
Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki ,
dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan
profesionalitas kerja
12.
Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisatauntuk
mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan
kepariwisataan
13.
Pemerintah
pusat selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
undang-undang negara Republik Indonesia tahun1945
14.
Pemerintah
daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah
15.
Menteri
adalah manteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pemerintahan
16.
Kawasan
Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun dan disediakan
untuk memenuhi kebutuhan pariwisata
17.
Menteri
adalah menteri yang bertanggungjawab dibidang kepariwisataan
defenisi lain tentang pariwisata yang dikemukakan oleh para ahli
antara lain :
a.
Menurut
Robert Mc.Intosh bersama Shaskinant Gupta dalam buku Oka A. Yoeti pariwisata
adalah gabungan gejala hubungan yang timbul dari interaksi wisatawan, bisinis,
pemerintah tuan rumah serta masyarakat tuan rumah dalam proses menarik dan melayani wisatawan serta para pengunjung lainnya.
b.
Menurut James J. Spillane pariwisata adalah
kegiatan melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan kenikmatan, mencari
kepuasan, mengetahui sesuatu, memperbaiki kesehatan, menikmati olahraga,
menunaikan tugas, berziarah. Dan lain sebagainya.
C
Menurut Salah Wahab pariwisata adalah salah satu
jenis industry baru yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penyediaan
lapangan kerja, peningkatan penghasilan, standar hidup serta menstimulasi sector-sektor
produktif lainnya. Selanjutnya, sebagi sector yang kompleks pariwisata juga
merealisasi industry-industri klasik
seperti industry kerajinan tangan dan cinderamata, penginapan dan
transportasi.
d.
Menurut H. Kodhyat, paiwisata adalah perjalanan
dari satu tempat ke tempat yang lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan
maupun kelompok sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan
kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi social, budaya, alam dan
ilmu
e. Menurut
Oka A. Yoeti pariwisata berasal dari dua kata yakni pari dan wisata. Pari dapat
diartikan sebagai banyak, berkali-kali, berputar-putar atau lengkap, sedangkan
wisata berarti perjalanan atau bepergian yang dalam hal ini sinonim dengan kata
“Travel”, dalam bahasa Inggris. Atas dasar itu pariwisata diartikan sebagai
perjalanan atau bepergian yang dilakukan berkali-kali atau berputar-putar dari
satu tempat ke tempat yang lain yang dalam bahasa Inggris di sebut Tour.
Dalam kesimpulannya
pariwisata adalah keseluruhan fenomena (gejala) dan hubungan
hubungan yang
ditimbulkan oleh perjalanan dan persinggahan manusia di luar tempat
tinggalnya.
Dengan maksud bukan untuk tinggal menetap dan tidak berkaitan dengan
pekerjaan-
pekerjaan yang menghasilkan upah.
(dari berbagai Sumber)