Rabu, 12 Agustus 2015

Disain Busana Pesta

Pengertian Busana Pesta

Busana pesta adalah busana yang dikenakan  pada saat menghadiri pesta. Busana Pesta secara umum identik dengan kesan mewah, glamour, eksklusif dan terkesan lebih istimewa dari jenis busana lainnya.
Karena pada dasarnya busana pesta memang dipakai dan diperuntukkan pada moment khusus dan spesial yang tidak dilakukan setiap hari melainkan pada waktu tertentu, misalnya pada saat ulang tahun, pernikahan, perpisahan, masuk rumah baru, naik jabatan/pangkat, acara adat, dls.
Pemilihan busana saat menghadiri pesta hendaknya memperhatikan beberapa hal penting berikut ini :

1. Waktu (time)
    Waktu yang dimaksudkan di sini adalah pagi hari, siang hari, sore hari     atau malam hari.  Hal ini penting karena suasana pagi hari tentulah berbeda dengan malam hari. Pada pesta yang diadakan pagi hari disarankan mengenakan busana yang sedikit lebih sederhana detailnya, warna lebih cerah, dan aksesoris yang minimalis. Sedangkan siang hari tdk disarankan mengenakan warna cerah tetapi warna dipilih yang lembut. Dan penggunaan aksesoris sama dengan pagi hari minimalis saja. Untuk lebih jelasnya perhatikan beberapa hal di bawah ini :

Busana Pesta Pagi/Siang
Busana pesta pagi atau siang adalah busana yang dikenakan pada kesempatan pesta antara pukul 09.00-15.00. Busana pesta ini terbuat dari bahan yang bersifat halus, lembut, menyerap keringat dan tidak berkilau, sedangkan pemilihan warna sebaiknya dipilih warna yang lembut tidak terlalu gelap.

Busana Pesta Sore
Busana pesta sore adalah busana yang dikenakan pada kesempatan sore menjelang malam. Pemilihan bahan sebaiknya bertekstur agak lembut dengan warna bahan yang cerah atau warna yang agak gelap dan tidak mencolok.

Busana Pesta Malam
Busana pesta malam adalah busana yang dikenakan pada kesempatan pesta malam hari. Pemilihan bahan yaitu yang bertekstur lebih halus dan lembut. Mode busana kelihatan mewah atau berkesan glamour. Warna yang digunakan lebih mencolok, baik mode ataupun hiasannya lebih mewah.

Busana Pesta Malam Resmi
Busana pesta malam resmi adalah busana yang dikenakan pada saat resmi, mode masih sederhana, biasanya berlengan tertutup sehingga kelihatan rapi dan sopan tetapi tetap terlihat mewah.

Busana Pesta Malam Gala
Busana pesta malam gala adalah busana pesta yang dipakai pada malam hari untuk kesempatan pesta, dengan ciri-ciri mode terbuka, glamour, mewah. Misalnya : Backlees (punggung terbuka), busty look (dada terbuka), decolette look (leher terbuka) dan lain-lain.


2. Usia
     Faktor usia harus diperhatikan dalam memilih busana. Usia dalam pemakaian busana dibedakan atas tiga kategori, yakni anak-anak, ramaja, dan dewasa. Pakaian pesta anak modelnya bisa dipilih yang memiliki banyak detail, warna bervariasi dan dominan cerah, banyak menggunakan pelengkap seperti renda, mote-mote, pita, aplikasi, dls. Sedangkan pada usia remaja modelnya memneri kesan ceria, penuh warna, dan banyak sentuhan kreatifitas pada pemakaian pelengkap macam renda, mote, bisband, pita dls.Dan jika usianya sudah dewasa maka detail dan hiasannya sdh mulai dikurangi dan terkesan lebih sederhana tapi tetap elegan.

3. Jenis Pesta
Ada banyak macam acara yang termasuk dalam acara pesta, antara lain pesta pernikahan, pesta ulangtahun, pesta perpisahan, pesta syukuran, pesta yang berkaitan dengan adat dan tradisi , dan banyak lagi macam-macam pesta.
Dalam memilih busana tersebut diatas haruslah menyesuaikan dengan jenis pesta yang akan diikuti. Misalnya Pemeilihan busana untuk mengikuti pesta ulang tahun yang sifatnya lebih bebas tentu akan berbeda jika memilih busana pesta untuk menghadiri acara pengantin.

Dengan memperhatikan tiga point penting di atas seorang perancang busana akan lebih mudah dalam menuangkan idenya dalam mendisain busana pesta.

Karakteristik Busana Pesta
Untuk menghasilkan sebuah busana pesta yang bagus dan bermutu tinggi perlu mempertimbangkan karakteristik dari busana pesta tersebut.

Karakteristik busana pesta antara lain:
Siluet Busana Pesta
Siluet busana pesta adalah struktur pada desain busana yang mutlak harus dibuat dalam suatu desain. Siluet adalah garis luar (bayangan) suatu busana.
Penggolongan siluet dibagi beberapa macam:
1. Siluet bentuk dasar
Penggolongan siluet menurut bentuk dasar dibedakan menjadi 3,
yaitu:
- Siluet lurus atau pipa (straigh/tabular)
- Siluet lonceng (bell-shape/bouffant shilouette)
- Siluet menonjol (bustle shilouette)
2. Pengaruh tekstur
    Siluet berdasarkan pengaruh tekstur dibedakan menjadi 2 yaitu siluet tailor dan siluet draperi
3. Bermacam huruf
    Berdasarkan bentuk huruf siluet dibedakan menjadi siluet A, H, I, T, Y, S, X, O, dan L.
5. Bentuk yang ada di alam
   Berdasarkan bentuk yang ada di alam siluet dibedakan: Bentuk Natural dan geometris

Langkah-Langkah persiapan menggambar desain busana Pesta

Menyiapkan tempat kerja (meja, alat dan lain-lain)
1. Tempat kerja untuk menggambar busana pesta disiapkan sesuai dengan kriteria prosedur kerja di industri
2. Peralatan untuk menggambar busana pesta disiapkan sesuai kebutuhan
Alat/bahan gambar untuk penyelesaian teknik kering:
- pensil 2 B – 6 B
- rapido
- drawing pen
- spidol/marker
- pensil mekanis
- pensil warna
- pensil water colour,aquarel,dll (luna, Kenko, Faber Castell, Greebel adalah merek2 yang disarankan untuk hasil maksimal)
rautan pensil
- tinta
- Penghapus (eraser)
- Penggaris
- kertas gambar misal ukuran: A4 = 21 x 29,7 cm , A3 = 29,7 x 42 cm, HVS = 21,59 x 33,5 cm.
- File/album untuk mengoleksi hasil disain yang sudah selesai

Langkah Kerja Menggambar Disain Busana Pesta

1) Mengambar atau mengutip proporsi tubuh secara desain busana.
- Menentukan proporsi tubuh yang menarik dan sesuai dengan desain busana
- Mengutip proporsi tubuh dengan tepat, rapi dan buatlah garis tipis pada kertas sketsa
- Memastikan bahwa proporsi yang dibuat sudah benar perbandingannya dan seimbang
- Isi bagian kepala, wajah
- Hapus bagian-bagian yang tidak diperlukan

- Pertebal dengan drawing pen atau pensil 2
- Pindahkan gambar proporsi tubuh yang sudah benar ke dalam kertas gambar dengan menggunakan bantuan meja pengutip gambar.

2) Sketsa busana yang telah dipilih digambar di atas proporsi tubuh, dengan penekanan pensil yang tipis, supaya pensil mudah dihapus ( lihat contoh gambar langkah - langkah menggambar sketsa busana pada proporsi tubuh ). Menggambar sketsa busana di atas proporsi tubuh harus diberi sedikit kelebihan agar gambar sketsa busana terlihat tidak rata atau terlihat tiga dimensi.

3) Mengutip gambar sketsa busana yang telah sesuai dengan desain yang diinginkan ke selembar kertas baru ( kertas desain ), selesaikan dengan pensil atau pena gambar. Garis – garis pensil yang tidak berguna dapat dihapus agar gambar sketsa busana bersih dan rapi.

4) Hal yang perlu diingat adalah dalam menggambar sketsa, penekanan pensil harus diperhatikan, pensil jangan terlalu tebal agar pada saat dihapus tidak membekas dan pensli harus tetap runcing.

Menerapkan/memindahkan gambar sketsa pada proporsi tubuh
- Menerapkan gambar desain pada proporsi tubuh yang telah dikutip dengan cara menggambar kembali sketsa mode ke atas proporsi tubuh yang telah dikutip, sehingga memperoleh gambar yang baik, benar dan rapi
- Memindahkan gambar pada proporsi tubuh yang dikutip tadi.
- Gambar dengan menggunakan pensil mekanik dan tidak perlu ditekan (tipis)
- Lengkapi hiasan atau motif yang ada pada busana serta pelengkapnya dengan menngunakan pensil warna
- Isi bagian kepala, wajah
- Hapus bagian-bagian yang tidak diperlukan
- Pertebal dengan drawing pen atau pensil 2 B

Selamat Mencoba..

Berikut ini beberapa contoh desain busana pesta.


Desain busana pesta ini dapat dikenakan pada malam hari, untuk menghadiri acara pernikahan kerabat dekat atau teman/sahabat.


Desain busana pesta yang terinspirasi dari kebaya, salah satu busana asli Indonesia, yang dipadu dengan rok, dan diperuntukkan bagi perempuan muslim.


Desain ini juga adalah disain busana pesta yang cocok untuk pagi atau siang hari, dengan tetap memadukan busana tradisional Indonesia yakni kebaya dengan kain warisan budaya Indonesia, yakni batik dan dengan menambahkan selendang panjang yang juga umum dikenakan oleh perempuan Indonesia. Disain busana macam ini dapat dikenakan pada acara perpisahan, naik pangkat atau acara pesta semi formal lainnya.



Senin, 10 Agustus 2015

Resep Lawar Kacci , sambal mangga ala Mandar

Ada beberapa jenis sambal di tanah Mandar yang biasanya disajikan dengan nasi hangat pada saat hidangan utama disajikan. Biasanya sambal aneka jenis ini disandingkan dengan ikan bakar (Bau Tunu), ikan panggang (Bau Tapa), atau ikan goreng (Bau Janno). Kali ini saya akan mencoba menitipkan salah satu resep sambal khas di tanah Mandar yang bahan utamanya adalah Mangga, yang dikenal dengan nama Lawar Kacci.
Resep Bahan :

 2 buah mangga muda sedang besarnya (sebesar genggaman tangan orang dewasa, jenisnya bisa mangga golek, mangga harum manis, mangga madu, dls.
 2 buah cabe di goreng sampai agak layu
 6 butir cabe rawit atau sesuai selera
 4 butir kemiri, dibakar
 6 butir bawang merah, dibakar sampai layu
 200 cc santan kental matang
 Garam secukupnya
 Terasi bakar secukupnya jika suka

 Cara membuat

 1. Mangga dikupas,dicacah,lalu diiris sampai agak halus
 2. Jika mangga terasa asam, mangga diremas-remas dengan sedikit garam dan sedikit air sampai lunak, lalu peras airnya. Sisihkan
 3. Cabe,kemiri,bawang merah,garam,terasi, disatukan/dicampurkan lalu ditumbuk halus.
4. Mangga dan bumbu halus diaduk rata.
5. Lalu masukkan santan kental lalu diaduk lagi sampai rata
6. Sajikan dengan ikan bakar atau ikan panggang hangat dan nasi putih yang juga hangat.

Semoga bermanfaat.
Selamat menikmati...😉

Minggu, 09 Agustus 2015

HUKUM DAN UNDANG-UNDANG YANG TERKAIT DENGAN PARIWISATA



Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
*     Faktor utama yang sangat menentukan penyelenggaraan kegiatan adalah kepastian hukum.
*     Kepariwisataan merupakan kegiatan bisnis yang berdimensi internasional, kepastian hukum menjadi suatu keharusan.
Apabila suatu saat terjadi perselisihan (dispute) antara pihak indonesia dengan mitranya (pihak asing), maka akan semakin rumit, karena terkait dengan kepastian hukum multi nasional.
*     Faktor utama yang sangat menentukan penyelenggaraan kegiatan adalah kepastian hukum.
*     Kepariwisataan merupakan kegiatan bisnis yang berdimensi internasional, kepastian hukum menjadi suatu keharusan.
*     Dalam UU No.09 Tahun 1990, ada tiga hal pokok yang diatur, antara lain:
               Obyek Wisata :
A.     Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam
B.     Obyek dan Daya Tarik Budaya
C.     Obyek dan Daya Tarik Wisata Minat Khusus
                Sarana Pariwisata :
A.     Sarana Akomodasi
B.     Sarana makan dan minum
D.     Sarana angkutan wisata
E.      Sarana wisata tirta
F.      Kawasan pariwisata
n  Jasa Pariwisata
A.     Jasa biro perjalanan wisata
B.     Jasa agen perjalanan wisata
C.     Jasa pramuwisata
D.     Jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran
E.      Jasa impresariat
F.      Jasa konsultan pariwisata
G.     Jasa informasi
Selanjutnya, tujuan penyelenggaraan pariwisata untuk:
*     Memperkenalkan , mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata.
*     Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa.
*     Memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
*     Meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
*     Mendorong pendaya gunaan produksi nasional
Juga mencantum kewajiban secara eksplisit untuk memperhatikan:
*     Nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup.
1.      Undang-Undang No.05 Tahun 1992 tentang cagar budaya.
n  Berkaitan dengan upaya pemeliharaan, pelindungan dan pelestarian obyek wisata/daya tarik wisata.
n  Secara eksplisit dinyatakan bahwa: benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang paling penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional.
n  Pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang ini antara lain mencakup:
*     Tujuan dan Lingkup
*     Penguasaan, pemilikan, penemuan dan pencarian
*     Perlindungan dan pemeliharaan
*     Pemanfaatan
*     Pengawasan
Ruang Lingkup:
*     Benda cagar budaya
*     Benda yang diduga benda cagar budaya
*     Benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
Benda yang tergolong benda cagar budaya:
*     Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya, dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
*     Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Dengan demikian semua benda yang termasuk katagori tersebut wajib dipelihara, dilindungi dan dilestarikan.
Dalam undang-undang ini juga dimuat ketentuan pidana dengan ancaman berat, dan juga denda, bagi siapa saja yang melanggar, baik itu merusak, membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk/warna, memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa ijin pemerintah.
2.      Undang-Undang No.04 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
n  UU lainnya yang berkaitan dengan pemeliharaan, perlindungan dan pelestarian obyek/daya tarik wisata.
n  Memuat ketenttuan pokok mengenai:
*     Lingkungan hidup
*     Pengelolaan lingkungan hidup
*     Ekosistem
*     Daya dukung lingkungan
*     Sumber daya
*     Baku mutu lingkungan
*     Pencemaran lingkungan
*     Perusakan lingkungan
*     Dampak lingkungan
*     Analisis mengenai dampak lingkungan
*     Konservasi sumber daya alam
*     Pembangunan berwawasan lingkungan, dll.
n  Dimuat juga ketentuan pidana dan denda bagi yang merusak dan mencemarkan lingkungan.
3.      Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah harus mendapat perhatian.
a.      UU ini disebut Undang-undang Otonomi Daerah karena pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.
b.      Menempatkan otonomi daerah sepenuhnya pada daerah kabupaten atau daerah kota.
c.      Namun masih ada kewenangan Pemerintah Pusat, antara lain:
·        Politik luar negeri dan pertahanan keamanan
·        Peradilan, moneter dan fiskal Agama
4.      Peraturan Pemerintah
a.      Peraturan Pemerintah No.34 tahun 1979 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah dalam bidang Kepariwisataan kepada kepala Daerah tingkat I.
·        Peraturan Pemerintah pertama dalam bidang Kepariwisataan.
·        Terdapat 12 urusan pariwisata yang diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah tingkat I.
b.      Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1999 tentang Benda Cagar Budaya
·        Terdiri dari 47 pasal.
c.      Peraturan Pemerintah No.20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
·        Penting dalam hal kelangsungan hidup manusia, termasuk kegiatan pariwisata.
d.      Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup.
·        Penting dari segi pembangunan, khususnya pengembangan pariwisata.
PP ini merupakan tindak lanjut dari UU No.23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup dan pengganti PP No.51 tahun 1993 tentang AMDALH yang dianggap sudah  ketinggalan.
e.      Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1998 tentang Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah.
5.      Keputusan dan Instruksi Presiden
a.      Keputusan Presiden No.30 tahun 1969
Kepres tentang Pengembangan Kepariwisataan Nasional. Hanya terdiri dari 8 pasal antara lain:
·        Kebijakan dibidang pengembangan kepariwisataan nasional ditetapkan oleh Presiden
·        Dalam menetapkan kebijaksanaan umum, Presiden dibantu oleh sebuah Dewan Pertimbangan Kepariwisataan Nasional.

b.      Keputusan Presiden No.15 tahun 1983
*     Kepres tentang kebijakan Pengembangan Kepariwisatan.
*     Pada dasarnya menetapkan empt hal:
1.      Pemberian fasilitas bebas visa bagi wisatawan mancanegara
2.      Penambahan pintu-pintu masuk udara dan laut.
3.      Pemberian keringanan kepada usaha-usaha pariwisata.
4.      Pemberian kemudahan pelayanan kepada wisatawan.
c.      Keputusan Presiden No.60 tahun 1992 tentang Dekade kunjungan wisata dari tahun 1991 sampai dengan tahun 2000.
d.      Instruksi Presiden
*     Inpres No.9 tahun 1969 tentang Pedoman dalam melaksanakan Kebijakan Pemerintah dam Membina Pengembangan kepariwisataan Nasional.
*     Inpres No.3 tahun 1985 tentang Keringanan Pajak Pembangunan I dan  Retribusi Izin membangun Hotel di Daerah Tujuan Wisata.
*     Inpres No.5 tahun 1987  tentang Penyederhanaan Perizinan dan Retribusi di bidang Usaha Pariwisata.
*     Inpres No.3 tahun 1989 tentang Kunjungan Wisata Indonesia tahun 1991 (Visit Indonesia Year)
e.      Keputusan Menteri dan Dirjen