Minggu, 09 Agustus 2015

HUKUM DAN UNDANG-UNDANG YANG TERKAIT DENGAN PARIWISATA



Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
*     Faktor utama yang sangat menentukan penyelenggaraan kegiatan adalah kepastian hukum.
*     Kepariwisataan merupakan kegiatan bisnis yang berdimensi internasional, kepastian hukum menjadi suatu keharusan.
Apabila suatu saat terjadi perselisihan (dispute) antara pihak indonesia dengan mitranya (pihak asing), maka akan semakin rumit, karena terkait dengan kepastian hukum multi nasional.
*     Faktor utama yang sangat menentukan penyelenggaraan kegiatan adalah kepastian hukum.
*     Kepariwisataan merupakan kegiatan bisnis yang berdimensi internasional, kepastian hukum menjadi suatu keharusan.
*     Dalam UU No.09 Tahun 1990, ada tiga hal pokok yang diatur, antara lain:
               Obyek Wisata :
A.     Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam
B.     Obyek dan Daya Tarik Budaya
C.     Obyek dan Daya Tarik Wisata Minat Khusus
                Sarana Pariwisata :
A.     Sarana Akomodasi
B.     Sarana makan dan minum
D.     Sarana angkutan wisata
E.      Sarana wisata tirta
F.      Kawasan pariwisata
n  Jasa Pariwisata
A.     Jasa biro perjalanan wisata
B.     Jasa agen perjalanan wisata
C.     Jasa pramuwisata
D.     Jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran
E.      Jasa impresariat
F.      Jasa konsultan pariwisata
G.     Jasa informasi
Selanjutnya, tujuan penyelenggaraan pariwisata untuk:
*     Memperkenalkan , mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata.
*     Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa.
*     Memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
*     Meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
*     Mendorong pendaya gunaan produksi nasional
Juga mencantum kewajiban secara eksplisit untuk memperhatikan:
*     Nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup.
1.      Undang-Undang No.05 Tahun 1992 tentang cagar budaya.
n  Berkaitan dengan upaya pemeliharaan, pelindungan dan pelestarian obyek wisata/daya tarik wisata.
n  Secara eksplisit dinyatakan bahwa: benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang paling penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional.
n  Pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang ini antara lain mencakup:
*     Tujuan dan Lingkup
*     Penguasaan, pemilikan, penemuan dan pencarian
*     Perlindungan dan pemeliharaan
*     Pemanfaatan
*     Pengawasan
Ruang Lingkup:
*     Benda cagar budaya
*     Benda yang diduga benda cagar budaya
*     Benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
Benda yang tergolong benda cagar budaya:
*     Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya, dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
*     Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Dengan demikian semua benda yang termasuk katagori tersebut wajib dipelihara, dilindungi dan dilestarikan.
Dalam undang-undang ini juga dimuat ketentuan pidana dengan ancaman berat, dan juga denda, bagi siapa saja yang melanggar, baik itu merusak, membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk/warna, memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa ijin pemerintah.
2.      Undang-Undang No.04 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
n  UU lainnya yang berkaitan dengan pemeliharaan, perlindungan dan pelestarian obyek/daya tarik wisata.
n  Memuat ketenttuan pokok mengenai:
*     Lingkungan hidup
*     Pengelolaan lingkungan hidup
*     Ekosistem
*     Daya dukung lingkungan
*     Sumber daya
*     Baku mutu lingkungan
*     Pencemaran lingkungan
*     Perusakan lingkungan
*     Dampak lingkungan
*     Analisis mengenai dampak lingkungan
*     Konservasi sumber daya alam
*     Pembangunan berwawasan lingkungan, dll.
n  Dimuat juga ketentuan pidana dan denda bagi yang merusak dan mencemarkan lingkungan.
3.      Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah harus mendapat perhatian.
a.      UU ini disebut Undang-undang Otonomi Daerah karena pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.
b.      Menempatkan otonomi daerah sepenuhnya pada daerah kabupaten atau daerah kota.
c.      Namun masih ada kewenangan Pemerintah Pusat, antara lain:
·        Politik luar negeri dan pertahanan keamanan
·        Peradilan, moneter dan fiskal Agama
4.      Peraturan Pemerintah
a.      Peraturan Pemerintah No.34 tahun 1979 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah dalam bidang Kepariwisataan kepada kepala Daerah tingkat I.
·        Peraturan Pemerintah pertama dalam bidang Kepariwisataan.
·        Terdapat 12 urusan pariwisata yang diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah tingkat I.
b.      Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1999 tentang Benda Cagar Budaya
·        Terdiri dari 47 pasal.
c.      Peraturan Pemerintah No.20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
·        Penting dalam hal kelangsungan hidup manusia, termasuk kegiatan pariwisata.
d.      Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup.
·        Penting dari segi pembangunan, khususnya pengembangan pariwisata.
PP ini merupakan tindak lanjut dari UU No.23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup dan pengganti PP No.51 tahun 1993 tentang AMDALH yang dianggap sudah  ketinggalan.
e.      Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1998 tentang Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah.
5.      Keputusan dan Instruksi Presiden
a.      Keputusan Presiden No.30 tahun 1969
Kepres tentang Pengembangan Kepariwisataan Nasional. Hanya terdiri dari 8 pasal antara lain:
·        Kebijakan dibidang pengembangan kepariwisataan nasional ditetapkan oleh Presiden
·        Dalam menetapkan kebijaksanaan umum, Presiden dibantu oleh sebuah Dewan Pertimbangan Kepariwisataan Nasional.

b.      Keputusan Presiden No.15 tahun 1983
*     Kepres tentang kebijakan Pengembangan Kepariwisatan.
*     Pada dasarnya menetapkan empt hal:
1.      Pemberian fasilitas bebas visa bagi wisatawan mancanegara
2.      Penambahan pintu-pintu masuk udara dan laut.
3.      Pemberian keringanan kepada usaha-usaha pariwisata.
4.      Pemberian kemudahan pelayanan kepada wisatawan.
c.      Keputusan Presiden No.60 tahun 1992 tentang Dekade kunjungan wisata dari tahun 1991 sampai dengan tahun 2000.
d.      Instruksi Presiden
*     Inpres No.9 tahun 1969 tentang Pedoman dalam melaksanakan Kebijakan Pemerintah dam Membina Pengembangan kepariwisataan Nasional.
*     Inpres No.3 tahun 1985 tentang Keringanan Pajak Pembangunan I dan  Retribusi Izin membangun Hotel di Daerah Tujuan Wisata.
*     Inpres No.5 tahun 1987  tentang Penyederhanaan Perizinan dan Retribusi di bidang Usaha Pariwisata.
*     Inpres No.3 tahun 1989 tentang Kunjungan Wisata Indonesia tahun 1991 (Visit Indonesia Year)
e.      Keputusan Menteri dan Dirjen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar