Jumat, 27 Februari 2015

USAHA JASA PARIWISATA

Menurut UU no.9 Tahun 1990 usaha pariwisata digolongkan dalam :
1. Usaha Jasa pariwisata Usaha jasa pariwisata merupakan usaha yang berkecimpung dalam pelayanan wisatawan yg terkait dengan :
 a. Jasa biro perjalanan wisata Adalah kegiatan yang bersifat komersial, mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan berbagai pelayanan yang berkaitan dengan perjalanan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan berwisata, mulai dari saat ia meninggalkan rumahnya, menuju ke tempat yang diinginkan hingga kembali ke rumah.
 b. Jasa Agen perjalanan wisata Agen perjalanan adalah badan usaha yang menyelenggaakan kegiatan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara di dalam menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.
 c. Jasa Pramuwisata Adalah kegiatan yang bersifat komersial, yang kegiatannya meliputi mengatur, mengkordinir dan menyediakan tenaga pemandu wisata untuk memberikan pelayanan bagi seseorang atau sekelompk rang yang sedang melakukan perjalanan wisata.
 d. Jasa Konvensi, perjalanan insentif dan pameran Jasa konvensi Adalah kegiatan usaha yang memiliki kegiatan pokok memberikan jasa pelayanan bagi sebuah pertemuan seklompok orang yang berkumpul untuk membahas kepentingan bersama (pertemuan kelompk seprofesi, seminar2, lokakarya rapat,dls), Perjalanan insentif adalah penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan atau mitra usaha atas prestasinya dan imbalan atas suksesnya perusahaan. Sedangkan penyelenggaraan pameran dilakukan dalam rangka promsi produk dan jasa sbuah peusahaan atau penyebarluasan informasi
 e. Jasa impressariat Adalah jasa penyelenggaraan hiburan, mulai dari mendatangkan, mengirimkan dan mengembalikan serta menentukan tempat, waktu, serta jenis hiburan. Penyajian hibuan ini bisa berupa pertunjukan musik,sulap atau sirkus
 f. Jasa konsultan pariwisata Adalah usaha jasa berupa pemberian saran, dan nasehat yang dierikan untuk penyelesaian masalah yang timbul mulai dari penciptaan gagasan,dan pelaksanaan operasinal kegiatan. Usaha konsultan pariwisata juga melayani penyediaan konsultasi dan rekomendasi mengenai studi kelayakan,pengelolaan usaha, penelitian dan pemesaran di bidang pariwisata
g. Jasa informasi paruwisata Adalah usaha yang menyediakan data, berita, foto, feature, video, serta sejumlah hasil penelitian tentang kepariwisataan yang disebarkan dalam berbagai bentuk.
2. Usaha objek dan daya tarik wisata :
 a. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam, yaitu kegiatan usaha yang mengupayakan pemanfaatan sumberdaya alam dan tata lingkungannya yang telah ditetapkan sebagai objek dan daya tarik wisata untuk dijadikan sasaran wisata.
 b. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya, adalah suatu kegiatan usaha yang memberikan pertunjukan seni budaya bangsa yang telah dilengkapi sebagai objek dan daya tarik wisata untuk dijadikan sasaran wisata.
 c. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus, yaitu kegiatan usaha yang memberikan pelayanan dengan memanfaatkan sumberdaya alam dan atau potensi budaya bangsa untuk dijadikan wisata minat khusus.
 3. Usaha sarana pariwisata
 a. Penyediaan Akomodasi Adalah kegiatan usaha yang menyediakan fasilitas penginapan, baik itu penyediaan kamar dan jenis pelayanan lainnya bagi orang yang menginap
 b. Penyediaan makan minum Adalah kegiatan usaha pengolahan, penyediaan dan pelayanan makanan dan minuman yang dapat dilakukan oleh penyedia akomodasi ataupun sebagai usaha yang berdiri sendiri.
 c. Penyediaan angkutan wisata Adalah kegiatan usaha yang memberikan pelayanan penyediaaan angkutan secara umum dan secara khusus.Angkutan umum dapat berupa transportasi yang mengangku wisata wan maupun yang bukan wisatawan
 d. Penyediaan sarana wisata tirta Adalah kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana, serta jasa yang berkaitan dengan kegiatan wisata tirta baik dilakukan di laut,sungai,danau,rawa,dan waduk, dermaga serta fasilitas olahraga air semacam selancar air, selancar angin,berlayar, menyelam dan memancing
 e. Penyediaan kawasan pariwisata Adalah kegiatan usaha yang meliputi pembangunan atau pengelolaan kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar